Semisalada PNS yang menikahkan anaknya, atau lahiran, atau sunatan, dan sejenisnya, biasanya ada pemberian tanda kasih berupa uang tunai atau barang. Pemberian macam ini diperbolehkan dan nggak termasuk gratifikasi, kok. Tapi ada batasannya, yaitu maksimal sebesar 1 juta rupiah per pemberi. Kalau ada yang ngasih hadiah uang sebesar 1
Cara Mengurus Tunjangan Kematian Pensiunan Pns. Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari pns yang meninggal dunia Pengurusan asuransi kematian pensiun atau isteri/suami/anak pensiunan meninggal dunia mengisi formulir dan 1 lembar fotocopy disahkan lurah atau kepala desa dengan lampiran Formulir Surat Kuasa Ahli Waris Taspen from Apabila sk pensiun pns hilang atau rusak maka jangan khawatir, badan kepegawaian negara bkn membagikan cara penerbitan sk pensiun pns yang hilang atau rusak. Perusahaan yang telah berdiri sejak 17 april 1963 ini telah memiliki 57 kantor cabang yang tersebar di seluruh. Fotocopy surat kematian yang dilegalisir lurah / kepala desa Dikutip sebelumnya menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi menpanrb tjahjo kumolo sudah pernah melakukan diskusi dengan pt taspen terkait uang tunjangan pns. Perusahaan yang telah berdiri sejak 17 april 1963 ini telah memiliki 57 kantor cabang yang tersebar di seluruh. Gaji pensiunan pns golongan i sampai iv terbaru, ini rinciannya. Fotocopy kartu identitas pensiun almarhum; Hak ahli waris pensiunan pns yang meninggal dunia dari pt taspen. Jika seorang pns meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak atas Pensiunan pns dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun. Sebenarnya tidak hanya itu saja fungsinya karena perusahaan ini juga bisa memberikan. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 satu lembar; Syarat pengurusan dana pensiun, asuransi, uang duka dan tunjangan veteran di taspen. Fotokopi surat kematian yang dilegalisir lurah / kepala desa / rumah sakit; Pemerintah telah menunjuk pt taspen persero untuk mengelola dana para pensiunan sekaligus mengurus dana pencairannya. 241/ tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua pegawai negeri sipil dan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai aparatur sipil. Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari pns yang meninggal dunia Uang pensiun atau program pensiun adalah suatu tunjangan hari tua yang diberikan tiap bulan kepada pns yang telah mengakhiri masa dinas akibat pensiun. Apabila pensiunan pns meninggal dunia, ahli waris dari pns tetap akan mendapatkan gaji pokok bulanan serta uang duka wafat. Fotocopy surat kematian yang dilegalisir lurah / kepala desa Prosedur dan cara mengurus taspen bagi pensiunan pns, berikut persyaratan yang harus dilengkapi Bentuk jaminan dari layanan ini ada pemberian penghasilan setiap bulannya bagi pensiunan pns. Iuran yang diwajibkan per bulannya sebesar 4,75 persen dari jumlah penghasilan bulanan. TRIBUNPONTIANAKCO.ID - Bocoran Gaji pensiunan PNS terbaru tahun 2022 hingga uang pensiun untuk para janda dan duda yang ditinggal PNS meninggal dunia. Sudah bukan rahasia lagi, salah satu alasan BerandaKlinikKenegaraanCara Klaim Dana Pens...KenegaraanCara Klaim Dana Pens...KenegaraanSenin, 28 Juni 2021Ibu saya yang seorang PNS yang juga seorang janda, telah meninggal dunia tahun 2018 lalu. Masih adakah dana pensiun untuk anak yang ditinggalkan? Saya masih kuliah dan ibu saya meninggal 2 tahun lalu. Karena ketidaktahuan informasi sehingga kami tidak mengurus hal ini dan saya sebagai anak tertua sedang kuliah di negara lain. Sehingga tidak ada yang mengurus sebab adik saya masih kecil. Terima hal seorang Pegawai Negeri Sipil PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, ahli warisnya yaitu istri/suami atau anak-anaknya berhak menerima jaminan pensiun. Tapi, bagaimana jika PNS tersebut sudah lama meninggal? Masih bisakah hak pensiun itu ditagih? Dan bagaimana cara mengajukan klaim pensiun PNS yang meninggal dunia tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Guna menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan ibu Anda meninggal dunia saat masih berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil “PNS”.Jaminan Pensiun bagi PNS yang Meninggal DuniaSecara hukum, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, ia berhak menerima jaminan pensiun.[1]Lebih lanjut, Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai “UU 11/1969” mengatur jika pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istri atau suami yang bersangkutan yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor urusan pegawai, berhak menerima pensiun janda atau jika pegawai negeri yang meninggal tersebut tidak mempunyai isteri/suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda, maka[2]Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah duda diberikan kepada anakanak-anaknya.Berdasarkan ketentuan di atas, maka Anda selaku anak berhak menerima jaminan pensiun Klaim Dana Pensiun PNS, Adakah?Pada dasarnya, Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa setelah 5 tahun utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 hal. 35 ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari menjawab pertanyaan Anda, meskipun ibu Anda telah meninggal 2 tahun lalu, Anda dan adik Anda tetap masih dapat mengajukan klaim hak pensiun atas nama ibu Anda Mengajukan Klaim Jaminan Pensiun PNS yang Meninggal DuniaDalam hal hak pensiun belum dibayarkan, berikut tahapan yang dilaluiMengajukan permintaan pembayaran pensiun yang belum dibayarkanDalam hal hak pensiun belum dibayarkan, maka penerima pensiun atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan pembayaran pensiun yang belum dibayarkan kepada PT Taspen Perseroatau PT Asabri Persero dengan melampirkan minimal surat keputusan pensiun dan surat keterangan penghentian pembayaran.[3]Permintaan pembayaran tersebut diajukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PT Taspen Persero atau PT Asabri Persero.[4]Sebagai contoh, dikutip dari laman PT Taspen Persero, untuk permintaan pembayaran pensiun yang diajukan ke PT Taspen Persero, pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen berikutFormulir permintaan pembayaran yang sudah diisi;Fotokopi Surat Keputusan SK Pensiun;Surat Keterangan Penghentian Pembayaran SKPP yang dibuat oleh PT Taspen Persero;Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri SPTB yang disahkan oleh lurah/kepala desa;Fotokopi identitas diri KTP/SIM pemohon;Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 lembar;Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;Fotokopi buku rekening dari laman yang sama pada bagian Frequently Ask Questions, khusus pembayaran pensiun bagi PNS aktif yang meninggal, persyaratan pengajuan yang harus dilampirkan yaituFormulir permintaan pembayaran yang sudah diisi formulir bisa diakses di sini;Kutipan Perincian Penerimaan Gaji KPPG yang dibuat oleh bendaharawan gaji Asli;Fotokopi surat kematian yang dilegalisasi lurah/kepala desa/rumah sakit;Fotokopi surat nikah dilegalisasi oleh lurah/Kantor Urusan Agama;Fotokopi SK kenaikan pangkat gaji berkala terakhir;Fotokopi identitas diri KTP/SIM/paspor pemohon yang masih berlaku;Fotokopi buku permintaan pembayaran pensiunTerhadap permintaan pembayaran pensiun tersebut kemudian dilakukan verifikasi.[5]Pembayaran pensiunJika berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan permintaan pembayaran telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, PT Taspen Persero atau PT Asabri Persero membayarkan uang pensiun.[6]Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/ Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016[1] Pasal 304 ayat 1 jo. Pasal 305 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil “PP 11/2017”[2] Pasal 18 UU 11/1969[3] Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/ Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan “PMK 229/2020”[4] Pasal 4 ayat 3 PMK 229/2020[5] Pasal 4 ayat 2 PMK 229/2020[6] Pasal 5 ayat 1 PMK 229/2020TagsA pensão por morte é um benefício concedido aos dependentes de uma pessoa que faleceu. O pagamento da pensão, também chamada de pensão por morte urbana, serve para ajudar no sustento da família. Para que o benefício seja concedido é preciso que o familiar falecido seja um beneficiário do INSS Instituto Nacional do Seguro Social. O benefício é concedido aos familiares do falecido que era trabalhador ou aposentado pelo INSS. As pessoas que têm direito a receber a pensão por morte são Esposao ou companheirao, Filhos ou enteados até 21 anos, desde que não sejam emancipados. Filhos ou enteados inválidos ou portadores de deficiência, Pais, Irmãos que tenham menos de 21 anos e que não tenham sido emancipados. Requisitos para receber o benefícioExistem algumas condições que devem ser cumpridas para que o benefício seja pago. Estas exigências também servem para determinar por quanto tempo o beneficiário terá direito à esposao ou companheirao existem requisitos específicos. Veja quais são O falecido deve ter feito pelo menos 18 pagamentos de contribuições ao INSS. O casamento ou união estável deve ter ao menos dois anos. O cônjuge sobrevivente deve ter 44 anos ou mais. Caso alguma das condições não seja cumprida, o benefício será pago por um tempo determinado, conforme um cálculo que será feito pelo O benefício será pago por 4 meses se o casamento tiver menos de dois anos ou se o falecido fez menos de 18 contribuições para a Previdência Social. Quem era divorciada o e recebia pensão de alimentos do falecido também receberá a pensão por 4 meses, a partir da data da morte. Além de considerar estes requisitos, a duração do tempo de pagamento da pensão também leva em conta a idade do esposoa ou companheiro que recebe o benefício. Veja Idade do beneficiário - companheiroa ou esposoa Tempo de pagamento do benefício Menos de 21 anos 3 anos Entre 21 e 26 anos 6 anos Entre 27 e 29 anos 10 anos Entre 30 e 40 anos 15 anos Entre 41 e 43 anos 20 anos Mais de 44 anos Vitalícia - até a morte do beneficiário Qual o valor da pensão por morte? O valor do benefício é variável pois a pensão por morte é determinada a partir do valor do salário ou da aposentadoria do falecido. É repassado aos dependentes 100% do valor que corresponde ao total do salário ou da aposentadoria. Se ainda não era aposentado o cálculo é feito sobre o valor da aposentadoria que teria direito a exemplo se o falecido recebia um salário de R$ 3000,00, o valor da pensão por morte também será de R$ 3000, com a Reforma da PrevidênciaSe a Reforma da Previdência for aprovada o valor do benefício deve sofrer algumas mudanças. O cálculo da pensão continuará sendo feito com base no valor do salário ou da aposentadoria que a pessoa falecida recebia. Mas o valor será correspondente a 50% do salário ou aposentadoria do falecido. Deve ser somado a este valor mais 10% para cada um dos um exemplo para compreender melhorO beneficiário falecido era casado, possuía um filho e recebia um salário de R$ 2000,00. O valor do benefício será R$ 1000,00 50% do salário mais R$ 400,00 20% do salário, sendo 10% para cada dependente.Nesta situação o valor total da pensão por morte seria de R$ 1400, o prazo para requerer?O prazo ideal para fazer o pedido da pensão por morte é de 90 dias, a partir da data do óbito. Se for feito neste prazo a pensão será concedida aos dependentes desde a data da pedido também pode ser feito depois de 90 dias. Mas nesse caso, o benefício será contado a partir da data do o prazo de carência?A carência é o número mínimo de prestações que devem ser pagas ao INSS para que um segurado tenha direito a receber um benefício. Para a pensão por morte não existe carência. Mas é importante ficar atento a alguns detalhes Se o requerente do benefício é esposoa ou companheiroa é preciso comprovar a duração do casamento por no mínimo 24 meses. Nesse caso o falecido deve ter feito ao menos 18 contribuições caso a morte tenha ocorrido por acidente de trabalho não é preciso fazer essa comprovação. O tempo de duração do benefício pode variar conforme a quantidade de contribuições pagas ao INSS. Como pedir o benefício?Para fazer o pedido da pensão por morte é preciso acessar o site do INSS no link Meu INSS e seguir os seguintes passos Preencher os dados pedidos. Clicar em “não sou um robô”. Clicar em “continuar sem login”. Escolher a opção novo requerimento. Clicar em "pesquisa". Escrever a palavra pensão e clicar no link indicado. Quando finalizar o pedido será feito um agendamento. Depois disso, basta comparecer ao INSS no dia marcado levando consigo os seguintes documentos Documentos pessoais do requerente da pensão é preciso um documento com foto. Documentos do falecido Certidão de Óbito, Carteira de Trabalho, carnês do INSS e Certidão de Tempo de Contribuição CTC. Se o requerente fizer o pedido por procuração é preciso levar os documentos do representante e a procuração assinada. Documentos para morte por acidente de trabalhoCaso a morte tenha ocorrido em um acidente de trabalho é preciso levar também os documentos que comprovem a situação, como a Comunicação de Acidente de Trabalho CAT.Pensão por morte ruralEste benefício é dirigido especialmente aos dependentes de um segurado do INSS que se enquadre nas seguintes condições Trabalhador da zona rural. Pescador. Índio que vive em economia familiar não é empregado. A pensão por morte rural tem as mesmas regras aplicadas para a pensão por morte urbana. Os requisitos, os documentos e os prazos de pedido são os mesmos para os dois tem direito?Para requerer o benefício é preciso comprovar que o falecido era segurado do INSS. Veja quais são as condições para cada dependente Esposao ou companheiraa comprovação de casamento ou união estável. Filhos ter até 21 anos exceção se for portador de deficiência. Pais é preciso comprovar que dependiam economicamente do filho falecido. Irmãos é necessário comprovar dependência econômica do falecido e possuir menos de 21 anos exceto se for portador de alguma deficiência. Veja também Pensão alimentícia quem tem direito e como fazer o pedido BPC o que é, quem tem direito e como requerer O que é a Reforma da Previdência?1 Asuransi Kematian PNS yang Meninggal Dunia Jika anda mempunyai suami/istri/orang tua PNS, lalu ia meninggal, maka anda sebagai ahli warisnya berhak mendapatkan Asuransi Kematian yang besarnya adalah 2 x Penghasilan Terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak). Askem PNS yang Meninggal Dunia = 2 x Penghasilan Terakhir JAKARTA, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan ketentuan baru terkait asuransi kematian Askem pegawai negeri sipil PNS. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 23 Tahun 2023. PMK itu merupakan perubahan dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut sudah diteken oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan berlaku pada 1 April 2023. Dalam PMK baru itu, Sri Mulyani mengubah ketentuan terkait besaran uang asuransi kematian bagi PNS. Berdasarkan dokumen PMK Nomor 23 Tahun 2023, jika PNS atau pensiunan yang merupakan peserta manfaat tabungan hari tua meninggal dunia, pemerintah akan memberikan Askem sebesar Rp 8 juta kepada ahli waris atau juga Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS di UI, Ini Kualifikasinya "Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp delapan juta rupiah," tulis dokumen tersebut, dikutip Senin 20/1/2023. Sementara itu, apabila suami atau istri peserta meninggal dunia, maka peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 6 juta. Lalu, jika anak peserta meninggal, peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 4 juta. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," tulis dokumen yang ditandatangani Sri Mulyani juga THR PNS 2023 Segera Diumumkan Presiden Jokowi Besaran manfaat Askem itu menjadi berbeda dari ketentuan sebelumnya, di mana besaran manfaat dihitung menggunakan rumus. Berdasarkan PMK Nomor 128 Tahun 2016, besaran manfaat Askem peserta sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal peserta meninggal dunia B dibagi dua belas, dikalikan penghasilan terakhir sebelum berhenti dari PNS P2. Sementara dalam hal isteri atau suami peserta meninggal dunia, besaran Askem adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal isteri/suami/anak meninggal dunia C dibagi dua belas, dikalikan P2. Terakhir, jika anak peserta meninggal dunia, hitungan Askemnya yakni tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dan dikalikan P2. Baca juga Gaya Hidup Mewah PNS Kemenkeu Sangat Dibenci Sri Mulyani Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Fotokopisurat kematian dari Kelurahan ataupun Rumah Sakit. Fotokopi Surat atau Buku Nikah. Fotokopi KTP ahli waris atau pemohon. Fotokopi buku tabungan aktif pemohon; Pasfoto ahli waris atau pemohon dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. KARIP atau SK Pensiun. 3. Pengajuan dan Pencairan Uang Duka dan Biaya Pemakaman Pensiunan JAKARTA, - Jaminan pensiun di hari tua bisa dibilang jadi salah satu alasan utama profesi Pegawai Negeri Sipil PNS jadi incaran banyak orang. Usia pensiun abdi negara sendiri saat ini ditetapkan 58-65 tahun. Lalu berapa gaji pensiunan PNS atau uang pensiun PNS? Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per juga Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa? Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen Persero, di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos. Gaji pensiunan PNS Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini Uang pensiun PNS pokok PNS golongan I antara Rp PNS Golongan II antara Rp PNS Golongan III antara Rp PNS Golongan IV antara Rp Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp MAKUR Berapa gaji pensiunan PNS atau uang pensiun PNS dana pensiun PNS Taspen. Baca juga Risiko PNS Cerai Gaji Suami Dipotong Separuh untuk Mantan Istri Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Pendapatandi atas berbeda dengan uang pensiunan yang akan diterima oleh janda atau duda pensiuanan PNS. Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS: - Pensiunan janda/duda Informasiguru_Keberadaan tabungan asuransi Taspen menjadi jaminan hari tua bagi setiap Pegawai Negeri Sipil PNS ketika memasuki masa pensiun dan sudah tidak produktif memfasilitasi tabungan hari tua THT, Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja JKK dan Jaminan Kematian, yang di dalamnya termasuk santunan dan uang duka wafat apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian penghitungan besaran uang duka pensiunan PNS dari pensiunan PNS meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak melakukan klaim JKM atau Jaminan Kematian kepada Kematian ini merupakan perlindungan atas risiko kematian yang bukan diakibatkan karena kecelakaan kerja berupa santunan nominal santunan kematian yang diterima pun sudah diatur dalam Undang-Undang, dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang rincian hak yang didapatkan, termasuk besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen, merujuk situs resminyaSantunan sekaligus Rp15 jutaUang Duka Wafat UDW 3 x gaji terakhirUang pensiun terusan selama 4 empat bulan, jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun janda/duda/yatim-piatuBiaya pemakaman Rp7,5 jutaBeasiswa 15 juta untuk 2 orang anakUntuk anak yang belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah dapat dibayarkan dalam bentuk polis.Cara Mengurus Uang Duka Wafat bagi Pensiunan PNSCara mengurus UDW pensiunan PNS yang meninggal dunia cukup mudah. Segala urusan yang berkaitan dengan kepengurusannya, termasuk uang duka diserahkan kepada ahli Buat laporan pengajuan asuransi kematian ke bankPemohon yang merupakan ahli waris dapat membuat laporan pengajuan asuransi kematian ke bank tempat almarhum menyimpan uang semasa segala syarat yang diberikan pihak bank untuk pengajuan hak ke asuransi. Biasanya, bank akan meminta syarat sebagai berikutSurat keterangan dari PT TaspenSurat kematian dari kelurahan atau rumah sakitSurat keterangan ahli waris dari kelurahanFotokopi KTP ahli waris, danSurat kuasa untuk pengurusan asuransi kematianSetelah semua syarat di atas dilengkapi, Anda bisa melanjutkan ke tahap Ajukan UDW di kantor TaspenPemohon menuju ke kantor Taspen untuk pengajuan uang duka. Adapun syarat yang harus dipenuhi yang dibuat dalam 1 rangkapMengisi form permintaan pembayaran FPPFotokopi surat kematian dari kelurahan atau rumah sakitFotokopi surat nikahFotokopi KTP pemohonFotokopi buku tabungan aktif pemohonPasfoto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembarSK Pensiun KARIP3. Pengajuan dan pencairan UDWJika semua syarat sudah terpenuhi, pengajuan uang duka wafat UDW akan diproses Taspen sekitar 14 hari itu, Taspen akan memberikan tanda terima dan surat keterangan untuk pengajuan ke informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini. r3YpzU.