7. Instruktur. 1. Ketua Paskibra. Sebagai pemimpin utama dalam organisasi Paskibra, Ketua Paskibra memiliki tanggung jawab yang besar. Tugasnya meliputi mengoordinasikan seluruh kegiatan anggota Paskibra, memastikan pelaksanaan tugas-tugas berjalan dengan baik, dan menjadi perwakilan Paskibra dalam berbagai acara resmi.
30 Peraturan ini menjadi dasar bagi Palang Merah Indonesia dalam menyebarluaskan ketrampilan Pertolongan Pertama baik bagi internal PMI maupun kepada eksternal PMI. Sistem dan Struktur Organisasi PMI Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan
a. Anggota biasa PMI adalah warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 18 tahun atau telah menikah. b. Menerima prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. c. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, Rencana Strategis PMI dan seluruh hasil keputusan Munas, peraturan organisasi lainnya
Departemen Dalam Negeri adalah kelanjutan dari Kementerian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1969 No.1/MPR/RI/1959. [ butuh rujukan ] [4] Departemen Dalam Negeri
Organisasi 1. Struktur Organisasi Struktur organisasi KSR PMI terdiri dari Regu, Kelompok dan Unit: Regu terdiri dari minimal 4 orang, maksimal 10 orang termasuk seorang Kepala Regu; Kelompok terdiri dari 2 s/d 4 Regu yang dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok; Unit terdiri dari minimal 2 kelompok; Pembagian tugas dalam regu tergantung sasaran
oz4nF.